TRAINNING

(SYARAT KETENTUAN & PERATURAN)

Trainning periode 3 bulan:

Setiap Individu akan menjalani masa trainning (pelatihan&pengenalan) selama masa waktu tiga bulan.

Selama periode (1) 30 hari pertama masa trainning, trainner belum memperoleh off.

Ketidak hadiran dan keterlambatan dimasa periode (1) secara spontan dapat diangap, tidak lulus trainning.

Dengan Evaluasi : kinerja, sikap & kesesuaian lainnya, Perusahaan dapat menghentikan masa trainning dalam periode waktu singkat (/hari ke 1 trainning ).

Semua Pemberhentian diperiode trainning akan disampaikan secara lisan, oleh atasan.

Hak berupa upah kerja (dihitung hari) akan diberikan dihari yang sama pemberhentian.


Kebijakan tata cara pelaksanaan:

Tampilan:

  • Peserta diperbolehkan mengenakan kostum-kaos bebas (rapih).

Kebiasaan Lingkungan Kerja:

  • merokok tidak diperbolehkan di jam kerja.
  • Hp, wajib dititipkan sesaat jam operasional dimulai.
  • Pengunaan Hp dengan tujuan (tertentu) diperbolehkan, dengan tata cara yang telah diatur.

  • Perusahaan, tidak menetapkan “waktu istirahat”(secara khusus).
  • Individu diberikan waktu jeda makan, secara penentuan waktu yang bertanggung jawab.

  • Slalu menjaga “tutur kata, penyampaian, sikap dan adab” yang baik dalam lingkungan kerja.
  • Dapat mengikuti seluruh arahan, dan kebijakan atasan.

  • Penggunaan alat kerja secara rapih dan bertanggung jawab.
  • Aktif menjaga tata ruang/tempat kerja agar tetap bersih dan rapih.
  • Alat makan dan sisa makanan dibuang pada tempatnya.
  • Kebersihan tangga dan KAMAR MANDI, Dijaga bersama secara shift.

SUBSTANSI HUKUM

Segala tindakan melawan hukum, seperti pencurian, pengelapan, dll, akan ditindak (dilaporkan), sesuai ketentuan hukum negara . Termasuk konsekwensi sanksi sosial lainnya.

nama :

usia :

alamat :

menyatakan, dengan ini telah memahami dan siap mengikuti aturan ketentuan Trainning yang berlaku, tanpa adanya paksaan.

ttd : (                   ) , tgl : (                  )