NOTA GARANSI DAN KESEPAHAMAN LAYANAN SERVICE
[TOKO ORCA HOBI]
Alamat: [Jalan dagan, no b19]
Sales – on duty: [ ].
[MITRA JASA SERVICE-ORCA HOBI]
Alamat: [Jalan dagan, no b20]
Post on Duty : [ ].
[Petugas Service Center] (Mitra):
Nama: _________________________
Jabatan: _________________________
[KONSUMEN]
Nama Konsumen:
Nama: _________________________
Alamat: _________________________
No. HP/WA: _________________________
Tipe Sepeda Listrik: _________________________
No. Rangka/SN: _________________________
Dengan “NOTA KESEPAHAMAN” ini, pihak-pihak SEPAKATI hal-hal sebagai berikut:
PASAL 1: JENIS DAN JANGKA WAKTU GARANSI
1.1.Pihak Penjual memberikan , “garansi masa pakai” dan instalasi (untuk komponen tertentu) & (*syarat ketentuan berlaku):
* Dinamo (BLDC): 3 (tiga) bulan
* Kontroller Sepeda Listrik: 3 (satu) bulan.
1.2. Garansi hanya berlaku untuk cacat teknis produk, atau kerusakan yang terjadi di bawah kondisi pemakaian normal.
PASAL 2: JENIS KERUSAKAN YANG TIDAK DALAM CAKUPAN LAYANAN GARANSI MASA PAKAI.
2.1. Klaim Garansi masa pakai komponen diatas ,TIDAK MENCAKUP , atau diangap batal, jika kerusakan disebabkan oleh:
* Faktor eksternal seperti : faktor air, api, bencana alam, atau kecelakaan.
* Kerusakan fisik yang terlihat jelas, seperti: peyot, hangus, berair, atau adanya tanda-tanda telah dibongkar. #dalam kondisi demikian, maka segala biaya instalasi, dan pembelian komponen, menjadi tanggung jawab penuh konsumen.
PASAL 3: LINGKUP JASA LAYANAN
3.1. Jasa layanan service TIDAK MELIPUTI perbaikan komponen yang telah rusak, tetapi mencakup:
* Jasa instalasi/pemasangan** komponen pengganti.
* Pemeriksaan dan diagnosa kerusakan.
3.2.SEGALA BENTUK KERUSAKAN BATERAI, Tidak dalam lingkup penanganan jasa layanan, baik service ataupun garansi masa pakai. *Kerusakan baterai merupakan tanggung jawab konsumen sepenuhnya.
PASAL 4: PROSEDUR SERVICE
4.1. Konsumen wajib mengantar-menjemput secara mandiri, unit yang diservice ke lokasi Service Center. *Layanan jemput-antar dan kunjungan service (visiting) tidak dalam lingkup pelayanan kami.
4.2. (LEAVE IN SERVICE) Konsumen sepakat meninggalkan unit produk di Service Center , penanganan akan dilakukan pada jadwal yang akan diberi tau via whatsapp, (2 hari) sejak unit ditinggal. Konsumen akan dapatkan, nota serah terima unit-produk, dari petugas.
4.3. Service Center akan lakukan pemeriksaan/diagnosa selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja, sejak unit diterima.
4.4. Setelah diagnosa selesai, Service Center akan menghubungi Konsumen untuk berikan: *laporan kerusakan. *penawaran biaya sparepart. dan *perkiraan hari selesai. untuk mendapatkan persetujuan sebelum perbaikan/instalasi dilakukan.
4.5 Dalam point di atas (4.4) jika konsumen tidak menyepakati hal-hal dan syarat service center, maka konsumen wajib, lakukan penjemputan unit-produk, selambat2nya 2 hari, sejak laporan konfirmasi penanganan service.
*Konsumen diangap telah sepakat, segala prosedur keterlambatan , akan mengacu pada sanksi pasal (5.3) & (pasal 6)
PASAL 5: PROSEDUR PENJEMPUTAN DAN DENDA
5.1. Setelah perbaikan selesai dan Konsumen telah diinformasikan, Konsumen wajib menjemput unit selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja, sejak pemberitahuan.
5.2. Penjemputan Oleh Perwakilan Diperbolehkan, dengan menunjukkan bukti identitas dan persetujuan tertulis (seperti screenshot konfirmasi via WhatsApp) dari pemilik yang tercatat.
5.3. Keterlambatan Penjemputan, melebihi batas 3 hari akan dikenakan, denda administrasi sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per hari*.
PASAL 6: SANKSI AKIBAT KELALAIAN – PENGABAIAN PENJEMPUTAN.
6.1. Jika, setelah 7 (tujuh) hari, dari jadwal penjemputan yang disepakati unit belum dijemput. Maka Service Center, berhak mengambil langkah sikap yang diangap perlu, seperti memindahkan dan menumpuk unit. Segala tanggung jawab atas segala resiko kerusakan atau kehilangan setelahnya, bukan lagi menjadi tanggung jawab pihak mitra service center dan toko.
6.2. Jika unit, telah melebihi 20 (dua puluh) hari (tidak dijemput konsumen), maka unit-produk , dianggap telah ditinggalkan (abandoned), dan kepemilikan atas unit dialihkan kepada Service Center, untuk menutup biaya service dan administrasi yang tertunggak.
*Dengan menandatangani dokumen ini, saya sebagai Konsumen menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan pasal dan butir di atas.
Y-ttd dibawah:
Konsumen,
(____________________)
(stempel)
Tanggal: ________
[Mitra Service Center- Toko Orca hobi]
(____________________)