1#TATA TERTIB – PERATURAN PERUSAHAAN #1

1#TATA TERTIB – PERATURAN PERUSAHAAN #1

TATA TERTIB DAN PERATURAN PERUSAHAAN.

BAGIAN 1: PERATURAN DISIPLIN & TATA TERTIB UMUM

Pasal 1: Jam Kerja – Pulang kerja &Keterlambatan:

1.1. Jam Kerja/buka :
Toko/Operasional – PRINCIPLE :

10.00 – 17:30 WIB. (Senin- Jumat).

11.00 -17.00 WIB.(Sabtu-Minggu)


1.2 Jam standby. 30 – 15 menit, sebelum jam Operasional.


1.3 Fase Pemberitahuan Keterlambatan. 15 menit sebelum jam Operasional. 

* wajib memberikan dokumentasi video singkat keadaan.


1.4. Keterlambatan:
* Keterlambatan (1) dalam 1 quarter bulan: PENIADAAN INSENTIF KERAJINAN & SP PERTAMA#.
* Keterlambatan (2) dalam 1 quarter bulan: PENIADAAN INSENTIF KERAJINAN , SP-TERAKHIR, PENIADAAN OFF SELAMA 2 MINGGU, ATAU PEMBERHENTIAN!!
* Keterlambatan Tanpa Pemberitahuan: PENIADAAN INSENTIF, SP TERAKHIR DAN PENIADAAN OFF SELAMA 2 MINGGU.


BAGIAN 2: KEBIJAKAN CUTI – IJIN

Pasal 2: Jenis Cuti & Izin

2.1.Cuti Tahunan:
* Hak cuti tahunan diperoleh setelah karyawan bekerja minimal 12 bulan berturut-turut.
* Jumlah: 1 hari / periode setengah tahun.
* Pengajuan minimal 7 hari sebelum tanggal cuti untuk perencanaan yang baik.


2.2.Izin Tidak Masuk Kerja (Dengan Pemberitahuan):
Izin Sakit: Wajib memberitahukan langsung kepada atasan maksimal 1 jam sebelum jam kerja dimulai. Untuk sakit lebih dari 2 hari, akan dipotong off periode 1minggu, dan wajib melampirkan surat keterangan dokter. 

*Sanksi yang mungkin diperlukan, untuk (izin sakit) akan dilakukan kajian melalui dasar pertimbangan yang mendasari.

*Sakit yang diakibatkan kecelakaan kerja. akan ada pertimbangan khusus dari kondisi yang berlaku.


2.3.Izin Keperluan Mendesak: (Seperti keluarga sakit, urusan keluarga penting). Wajib memberitahukan sebelumnya dan  tanpa upah jika cuti tahunan telah habis.

*Maksimal ijin untuk hal di atas adalah 3 hari. dan opsi untuk ijin tambahan (5hari) adalah pemotongan off, adalah 2 kali, untuk ijin khusus/mendesak.

*Atas dasar pertimbangan kondisi lain, maka perusahaan dapat mengunakan opsi penambahan 2 hari, menjadi 6-8 hari, dengan diikuti sanksi, peniadaan insentif selama 1 bulan.


2.4. Ijin ditengah kerja:
* a.1 diatas Jam 15.00 ” peniadaan uang makan 1hari”

*a.2 Ijin ke2 ditengah kerja, diatas jam 15.00. #sanksi SP PERTAMA, peniadaan off, peniadaan uang makan.

* b.1 Ijin ditengah kerja (sebelum) 15.00 . Peniadaan off fase 1 minggu. atau diangap mengambil off.

*b.2 Ijin ke2 ditengah kerja (sebelum) 15.00 . #sanksi SP PERTAMA, peniadaan off, peniadaan uang makan.

nb: dokumentasi foto-video diperlukan.


2.5 Cuti Lainnya:
* Cuti Penting: (Menikah, khitanan anak, meninggalnya keluarga inti) diberikan maksimal 3 hari kerja. dan opsi 2 hari tambahan dari pemotongan off.


BAGIAN KE TIGA: 
PASAL 3 PELANGGARAN BERAT 

3.1. Definisi Pencurian: Meliputi namun tidak terbatas pada penggelapan uang kas, produk , suku cadang, bahan baku, aset perusahaan, data, informasi, pengemplangan – mark up biaya operasional/belanja.
3.2. Konsekuensi:
TINDAKAN SEGERA: Pelaku akan dikenakan skorsing tanpa upah selama proses investigasi/hukum.
TINDAKAN HUKUM: Perusahaan akan melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian untuk diproses secara hukum sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
PHK: Pelaku akan di-PHK secara tidak hormat (dismissal) tanpa pesangon.

BAGIAN KE EMPAT: 

PASAL KEBIJAKAN, BUDAYA KERJA, OPERASIONAL ,SIKAP & KEBIJAKAN PENDUKUNG.

Pasal 4.1: Kebijakan Keamanan & Keselamatan

*Workshop-Service center: Wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti sepatu safety, sarung tangan, dan kacamata di area workshop.

*Toko: Tutup toko harus dilakukan dengan prosedur yang benar: semua produk dan pintu terkunci, segala alat elektronika di-shutdown.

*Dilarang keras merokok, membawa narkoba dan konsumsi minuman beralkohol di area perusahaan (akan ada konsekuensi tindakan keras).
*Menggunakan fasilitas perusahaan (komputer, alat, kendaraan) dengan penuh tanggung jawab dan hanya untuk kepentingan kerja.

*Setiap individu wajib Menjaga kebersihan-kerapian-keteraturan, dilingkungan kerja, keawetan alat kerja. *program-program  untuk pendukung hal diatas, wajib dilaksanakan pada setiap individu.

BAGIAN KE LIMA: 

KEBIJAKAN RAHASIA PERUSAHAAN.

5.1. Seluruh insan Orca Hobi wajib menjaga kerahasiaan: data perusahaan, termasuk desain produk internal perusahaan, teknik perakitan, daftar supplier, data pelanggan, dan strategi bisnis. 

5.2. Pelanggaran terhadap kerahasiaan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat (KODE ETIK) dan berakibat pada PHK serta tuntutan hukum. *sanksi etik, seperti “tindakan pesan masyarakat” atas informasi pelaku pelanggar kode etik. 

* Perusahaan menginvestasikan  materi, waktu, atas cipta kreatifitas yang menjadi hak intelektual perusahaan. demi satu tujuan dan visi yang sama. 

JOB DESK

JOB DESK

PRINCIPLE

NOVI

(BM)

 STOCK, PURCHASE, KEPENGAWASAN

*pembelanjaan, stock,

*pengawas harian operasional&pengeluaran,

*pengawasan supervisi karyawan dan sistem perusahaan.

GOAL.

transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan keteraturan.

Budaya kerja yang profesional.

EDDY

PRODUKSI

PRODUKSI, KEPENGAWASAN:

Pelaksana harian produksi dan kepengawasan.

Pemeliharaan atas bahan baku , alat kerja dan produksi.

Riset-Observasi.

GOAL

produk berkwalitas.

kinerja yang efektif ,efisien dan produktif dan dapat dipertanggung jawabkan.

 

IRVAN

SS ELEKTRONIKA

SERVICE-PEMELIHARAAN-PERAKITAN. INTERNAL SOP, COSTUMER PROTOKOL ADVISOR.

GOAL

Budaya kerja profesional.

Legal Service Center.

“Learn, Work, Educator”

REZA

SS OTOMOTIF, QC

SERVICE-PEMELIHARAAN-PERAKITAN, PRODUCTION FINISHING (3P), COSTUMER ADVISOR.

*

BAGUS

LOGISTIC – QC – 3P

PENGANTARAN, PERAKITAN, PRODUCTION, PROTOKOL SERAH TERIMA.

GOAL

DIVISI LOGISTIK UNTUK PENYEBARAN PRODUK SENDIRI, DIMASA DEPAN.

FAREL

BACK LOGISTIC

PENGANTARAN, PRODUKSI

UNIT USAHA

BELLA (SUPERVISOR/STAFF ADVISOR)

KEPENGAWASAN SUPERVISI PERUSAHAAN : (SISTEM, PERATURAN DAN KINERJA KARYAWAN).

KONTEN CREATOR ADVISOR & CS SUPPORT.

 

GOAL

KINERJA..

DERMA (COSTUMER SERVICE)

OFFLINE SALE, DIGITAL CONTENT CREATOR

SUB BAGIAN : 

JOSHUA (PROTOKOLER)

COSTUMER ADVISOR, CONTENT DIGITAL CREATOR

SUB BAGIAN: bahan konten, test drive, qc, live, elektrikal installation.

SISTEM SEWA GEROBAK

PERBEDAAN GEROBAK STANDART DAN PREMIUM

Hallo sobat orca. khusus untuk gerobak umkm kami menyediakan gerobak type standart hingga yang premium. 

Play Video

ARTIKEL OVER PRESSURE BATTERY

OVERPRESSURE BATTERY/ BATTERY BENGKAK.

hello, sobat orcahobi.

hari ini mimin, ingin berbagi pengetahuan mengenai overpressure battery, persoalan umum yang sering terjadi pada battery kendaraan listrik kesayangan anda. 

Battery lead acid , yang bengkak adalah pertanda kerusakan serius yang biasanya disebabkan oleh tekanan gas berlebihan di dalam sel aki yang tidak dapat dikeluarkan dengan baik. Kondisi ini dalam bahasa teknis sering disebut sebagai “thermal runaway” atau “overpressure”.

Mari kita bahas prosesnya secara detail:

Penyebab Utama dan Proses Terjadinya Pembengkakan

Penyebab utama hampir pasti berkaitan dengan pengisian (charging) yang tidak tepat, yang menghasilkan gas secara berlebihan.

1. Overcharging (Pengisian Berlebihan) – Penyebab Paling Umum

  • Apa yang terjadi: Saat aki sudah penuh (100%), proses charging seharusnya berhenti atau beralih ke mode trickle charge. Jika arus listrik terus dipaksakan, energi listrik yang masuk tidak lagi diubah menjadi energi kimia, melainkan digunakan untuk elektrolisis air (H₂O) dalam aki.

  • Reaksi Kimia: Elektrolisis ini menghasilkan dua gas yang sangat mudah terbakar:

    • Hidrogen (H₂) di kutub negatif.

    • Oksigen (O₂) di kutub positif.

  • Akumulasi Gas: Gas-gas ini menumpuk dengan sangat cepat di dalam sel aki. Dalam kondisi normal, gas ini bisa keluar melalui vent plug (tutup ventilasi). Namun, jika produksinya terlalu cepat atau ventilasinya tersumbat, tekanan di dalam aki akan melonjak drastis.

  • Hasil Akhir: Casing (wadah) aki yang terbuat dari plastik (polypropylene) tidak mampu menahan tekanan ekstrem ini, sehingga meregang dan membengkak. Dalam kasus yang parah, aki bisa meledak atau bocor.

2. Overheating (Suhu Terlalu Tinggi)

  • Apa yang terjadi: Suhu tinggi mempercepat semua reaksi kimia dalam aki.

    • Bisa berasal dari suhu lingkungan yang sangat panas (misalnya, aki diletakkan dekat mesin atau under the sun).

    • Bisa juga akibat dari overcharging itu sendiri, karena energi berlebih diubah menjadi panas.

  • Efek Gabungan: Panas mempercepat produksi gas hidrogen dan oksigen. Selain itu, plastik casing aki menjadi lebih lunak dan lemah ketika kepanasan, sehingga lebih mudah melengkung dan membengkak bahkan dengan tekanan yang tidak terlalu tinggi sekalipun.

3. Internal Short Circuit (Korsleting Internal)

  • Apa yang terjadi: Jika pelat positif dan negatif di dalam aki saling bersentuhan karena kerusakan separator atau timbunan endapan (shedding), akan terjadi korsleting.

  • Dampaknya: Korsleting ini menyebabkan arus listrik besar mengalir secara lokal di dalam sel tersebut, menghasilkan panas yang sangat tinggi dalam waktu singkat. Panas ini mendidihkan elektrolit dan menghasilkan gas secara eksplosif, menyebabkan sel yang rusak tersebut membengkak.

4. Ventilasi yang Tersumbat

  • Fungsi Vent Plug: Tutup ventilasi pada aki basah dirancang untuk membuang kelebihan gas dengan aman dan menyaring partikel asam.

  • Jika Tersumbat: Jika lubang ini tersumbat oleh kotoran atau endapan, gas hasil produksi normal sekalipun (apalagi saat overcharge) akan terperangkap di dalam. Tekanan yang terus menumpuk akhirnya mencari jalan keluar dengan mendorong dan merusak casing yang paling lemah.

Ringkasan Alur Kerusakan:

Pemicu (Overcharge/Heat/Short) → Produksi Gas Hidrogen & Oksigen Berlebihan → Tekanan Internal Meningkat Drastis → Ventilasi Gagal Mengeluarkan Gas → Casing Plastik Tidak Kuat Menahan Tekanan → AKI MEMBENGKAK

Apa yang Harus Dilakukan jika Aki Sudah Bengkak?

  1. HATI-HATI! Aki yang bengkak sangat berbahaya. Gas hidrogen di dalamnya mudah meledak dengan percikan api kecil. Asam sulfat di dalamnya sangat korosif.

  2. Jangan Gunakan Lagi: Aki yang bengkak sudah rusak secara permanen. Kapasitasnya sudah jauh berkurang dan tidak bisa diperbaiki.

  3. Lepaskan dan Ganti: Segera lepaskan aki dari kendaraan atau perangkat.

  4. Buang ke Tempat yang Tepat: Jangan buang aki bekas sembarangan. Serahkan ke bengkel atau tempat daur ulang aki resmi karena mengandung timbal dan asam yang berbahaya bagi lingkungan.

Pencegahan:

  • Gunakan charger yang tepat dan sesuai dengan spesifikasi aki. 

  • Jangan mengunakan kendaraan hinga titik stag atau mengunakan hinga battery habis total.

  • Simpan aki di tempat yang sejuk dan kering.

kesimpulan, pembengkakan pada aki kendaraan listrik adalah gejala fisik dari masalah internal yang serius, yang umumnya disebabkan, kesalahan manajemen pengecasan, hinga memicu tekanan gas berlebihan yang diakibatkan oleh kesalahan dalam pengisian atau penggunaan.

BACA JUGA..>>

edukasi kendaraan listrik

Dalam masa isu kesehatan lingkungan sekarang membuat kita semakin sadar betapa pentingnya kesehatan lingkungan terutama udara. Udara yang sehat membuat kita beraktivitas dengan lancar. Namun semakin maraknya penggunaan kendaraan dengan menggunakan bahan bakar minyak yang menghasilkan buangan gas yang dapat memperburuk kualitas udara di bumi. Tidak hanya itu ternyata penggunaan kendaraan dengan menggunakan bahan bakar minyak memiliki dampak lain:

 

 

  TRANSISI ENERGI apakah menjadi solusi?


Tentu, dengan mengubah sumber energi yang kita gunakan akan mengubah output energi itu juga seperti dari bahan bakar minyak pada kendaran sepeda motor menghasilkan keluaran berupa gas buangan yang berbahaya bagi tubuh manusia, tapi jika kita menggunakan kendaran listrik  dimana output dari kendaraan listrik sendiri tidak menghasilkan gas buangan serta dari segi kenyamanan pendengaran tidak mengganggu karena perputaran mekanis atau dinamo pada sepeda listrik lebih soft dari pada sepeda motor

Manfaat yang didapat kedepannya

Dengan sadar terhadap kualitas udara dilingkungan kita sehingga kita harus pintar dalam memilih jenis kendaraan yang kita gunakan. Dengan demikian kita juga peduli terhadap kualitas udara yang akan dihirup oleh anak cucu kita kedepannya.

Sepeda listrik roda 2

Selain alasan tersebut sepeda listrik juga sangat mudah digunakan dan memiliki perawatan yang mudah dan murah karena sepeda listrik tidak ada perawatan pada oli dan sepeda listrik tidak menggunakan oli namun dibalik kelebihannya tersebut tentu terdapat kekurangan pada sepeda listrik yaitu sepeda listrik tidak bisa terkena air hujan yang deras.

Kelebihan Sepeda Listrik

ARTIKEL DEEP DISCHARGE – IMBALANCE DISCHARGE

DEEP DISCHARGE BATTERY/IMBALANCE DISCHARGE BATTERY.

Hello sobat orcahobi. 

    Dikesempatan ini, kami akan jelaskan. Apa yang dimaksud dengan “DEEP DISCHARGE BATTERY atau IMBALANCE DISCHARGE BATTERY” yang dapat terjadi pada Battery kendaraan listrik kesayangan kita,  bila terjadi pengunaan-perawatan yang tidak sesuai.

Karakteristik dan Faktor kerusakan “deep (imbalance)discharge”

1. Deep Discharge (Kelelahan Berlebihan): Ini adalah penyebab nomor satu.
· Kendaraan roda tiga dengan beban penumpang membutuhkan arus yang sangat besar saat start dan menanjak.

   Baterai Lead-Acid tidak dirancang untuk pelepasan arus tinggi (high discharge rate) secara terus-menerus. Saat ditarik arus besar, tegangan akan turun drastis.
· Jika kendaraan dipaksa tetap jalan dalam kondisi tegangan rendah, baterai akan mengalami deep discharge (kelelahan yang sangat dalam). Melakukan ini secara rutin akan merusak pelat-pelat di dalam baterai secara spontan&permanen.

2. Ketidakseimbangan (imbalance) yang Lebih Parah:

· Baterai yang posisinya paling ujung atau yang memiliki resistensi internal sedikit lebih tinggi dari yang lain, akan menerima dampak yang lebih berat.

Saat discharge, baterai terlemah ini akan habis lebih dulu. Saat charge, baterai terlemah ini tidak akan terisi penuh.
· Siklus (akumulasi) “tidak pernah penuh & selalu kelelahan lebih dulu” ini menyebabkan satu baterai tertentu rusak lebih cepat sementara keempat lainnya menyusul kerusakan pertama. Inilah mengapa selalu satu yang rusak bergantian.

3. Proses Pengisian (Charging) yang Tidak Optimal:

· Jika satu baterai sudah rusak/lemah, charger akan kesulitan mencapai tegangan penuh karena baterai rusak itu “menghambat”. Akibatnya, baterai dalam group yang sama, yang masih dapat terisi, namun tidak pernah terisi penuh secara optimal, yang memperpendek umur seluruh paket baterai.

4. Kualitas Air Battery (Meski VRLA “Maintenance Free”):
· Baterai VRLA disebut “sealed” tetapi dalam kondisi stres tinggi (panas dan deep discharge), air dalam elektrolit bisa menguap dan tidak bisa diganti. Ini mempercepat sulfasi dan kerusakan.

Solusi untuk Sistem Lead-Acid

Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ambil:

1. Segera Lakukan – Diagnosa dan Perbaikan

· Ukur Tegangan Setiap Baterai: Saat baterai penuh dan saat baterai “drop” karena beban.
· Kondisi Penuh: Setelah dicharge, ukur tegangan setiap baterai. Seharusnya masing-masing menunjukkan ~12.7V – 13.0V. Jika ada yang menunjukkan 12.3V atau kurang, itu adalah baterai yang bermasalah.
· Kondisi Berbeban: Saat kendaraan “mogok” karena diberi beban, segera ukur tegangan setiap baterainya. Anda akan menemukan satu baterai yang tegangannya jauh lebih rendah (misal: 9V atau 10V) sementara yang lain mungkin masih di 11.5V. Ini adalah biang kerusaknya.

2. Solusi Teknis & Penggantian

· Ganti SELURUH Paket Baterai, Bukan Satu-Satu:
· Ini adalah aturan terpenting untuk baterai lead-acid dalam paket seri. Jangan pernah mengganti hanya satu baterai yang rusak dengan yang baru.
· Mengapa? Baterai baru akan dipaksa bekerja sama dengan empat baterai lama yang sudah “terdampak”/ berkurang kapasitas dan meningkat resistensinya. Dalam waktu singkat, baterai baru itu akan “dipaksa” menyesuaikan diri dengan kondisi baterai lama, alias menjadi rusak juga.
· Selalu ganti kelima baterai sekaligus dengan merek, tipe, dan batch produksi yang sama.

*Pastikan semua baterai pengganti adalah BARU dan dari pembelian yang sama.


Apakah Penggunaan Speed 3 di Segala Kondisi Menyebabkan Deep Discharge ?

#Itulah penyebab langsung dan utama dari kerusakan berulang.

Berikut penjelasan mekanismenya:

· Speed 3 = Arus Maksimum: Saat pengendara memilih speed tertinggi, controller (pengontrol motor) akan menarik arus sebesar mungkin dari baterai untuk mencapai torsi dan kecepatan tertinggi.
· Kondisi Tanjakan & Berat Memperparah: Di tanjakan, motor membutuhkan torsi yang sangat besar. Untuk menghasilkan torsi besar, controller harus menarik arus yang lebih besar lagi dari baterai.
· Voltage Sag & Deep Discharge:
1. Saat arus besar ditarik, tegangan baterai akan turun drastis (phenomena called voltage sag).
2. Jika ini dilakukan terus-menerus, baterai akan dengan cepat panas dan mencapai tegangan kritis (misalnya di bawah 10.5V per baterai).
3. Melanjutkan perjalanan dalam kondisi panas dan pada tegangan kritis inilah yang disebut deep discharge. Pada titik ini, reaksi kimia di dalam baterai menjadi panas dan tidak stabil, menyebabkan terbentuknya sulfasi keras pada pelat baterai yang permanen dan tidak bisa dikembalikan.


Analogi: Bayangkan Anda disuruh lari sprint 100 meter(speed 3).

· Melakukannya 1x di jalan datar (beban ringan) masih bisa ditolerir tubuh (baterai).
· Melakukannya berulang-ulang (penggunaan reguler) akan membuat Anda kelelahan parah.
· Memaksa lari sprint di tanjakan (beban berat) akan membuat Anda kolaps dan mogok jauh lebih cepat. Jika dipaksakan, bisa menyebabkan kerusakan otot (sulfasi permanen pada baterai).


Kesimpulan

1.Dengan baterai Lead-Acid, masalah Anda adalah “Deep Discharge” dan “Ketidakseimbangan (Imbalance)” akibat tidak adanya sistem pengunaan yang benar, diperparah oleh beban kendaraan yang berat.


Rangkuman Tindakan Prioritas:

*. Edukasi konsumen untuk tidak membiarkan baterai kelelahan terlalu dalam.

#

Pencegahan Jangka Panjang & Perawatan

· Gunakan “Equalizer” atau Charger Individual:
· Karena tidak ada BMS, Anda bisa menggunakan alat bernama Battery Equalizer. Alat ini dipasang pada setiap dua baterai yang diseri dan bekerja memindahkan muatan dari baterai yang lebih penuh ke baterai yang lebih kosong, sehingga menyeimbangkan mereka.
· Alternatif lain adalah secara berkala (misalnya sebulan sekali) melepas semua baterai dan mengisi masing-masing baterai secara individu dengan charger 12V hingga penuh. Ini akan memastikan setiap sel mulai dari kondisi yang sama.
:
· Hindari Deep Discharge: Jangan biarkan kendaraan digunakan sampai daya benar-benar habis. Jika kendaraan sudah terasa melambat, segera charge.
· Charge Segera Setelah Pemakaian Berat: Setelah mengangkut beban berat atau seharian digunakan, segera isi daya, jangan ditunda berhari.
· Biarkan Baterai “Cool Down(1/2jam)”: Setelah pemakaian berat, baterai akan panas. Tunggu beberapa saat sebelum mencharge-nya.

*Tambahan, Kekeliruan umum: 

#Tidak benar, kerusakan battery pada kendaraan listrik anda, selalu menunjukan perubahan fisik (luar) pada battery (kembung)

#Tidak benar, kerusakan battery akan terjadi sekaligus dialami dalam 1 set full (paket).

Faktanya, kerusakan battery seperti “deep discharge” malah lebih sering diawali kerusakan pendahulu pada satu atau dua battery, dan disusul battery lainnya. 

#Tidak benar, usia battery kendaraan listrik kesayangan anda pasti berumur tahunan.

Faktanya, semua battery keluaran pabrik, hanya menyebut max circle charge, diantara 150 s/d 250, namun semua ini, tergantung pada manajemen pemakaian dan perawatan .  #artinya, kesalahan atas aturan(anjuran) penggunaan yang terjadi saat pemakaian&pengisian daya, juga dapat merusak kendaraan, battery dan sistem lainnya, secara spontan!!

rental gerobak

rental gerobak

gerobak kopi

gerobak roda 4 spesifikasi batre 

gerobak kopi

TENTANG KAMI

Tentang Kami

Berdiri sejak 2008. 

Orcahobi, terus bertransformasi, dalam prinsip tunggal, yakni “raih kesejahteraan bersama”. Kami tumbuh diantara keyakinan, semua individu menghendaki hal yang sama “keSejahteraan”. 

FILOSOFI ORCAHOBI 

Jadi Kreatif (inventor) dulu, Sejahtera Kemudian.

BISNIS KAMI 

Kami menjalankan bisnis, Kendaraan Niaga ( UMKM ), Kendaraan Keluarga, Kendaraan Wisata. dll

Mitra2 kami, adalah pegiat UMKM (kuliner), juga industri wisata-hiburan pada umumya. 

PERSOALAN KITA

*Lihatlah zaman dimana kita berada saat ini. Apakah masih sama seperti era: 90an, awal 2000an(millenium).

    Tepatnya awal 2010 (ACFTA), suka tak suka, telah terjadi dimana : era transformasi informasi, era perdagangan bebas, era internet, dll.. Seakan telah mengerutkan dunia, hinga  demikian kecil. dimensi ruang dan waktu seakan (tanpa batas),untuk dijangkau.

Ini juga merubah wajah ekonomi. Sifat(kebiasaan) transaksi, jual beli, berada di titik kecepatan yang tidak bisa dibayangkan.  era Offline, pelan tapi pasti diNadir, atau paling tidak, berubah fungsi. 

BUKAN TANPA PERSOALAN:

Jenis-Jumlah-Jangka.

*Awal tahun 2000an, bila seseorang cukup 5 atau 8 pasang baju dilemari baju. Sekarang seseorang bisa miliki busana dalam jumlah yang tidak masuk akal, diikuti  koleksi sepatu sandal ,jam tangan, Tas , Otomotif, Elektronik. *IMPORT-KONSUMERITAS & NON ESENSI (bukan kebutuhan pokok).

*Anak2 Smp, jual produk Online VS Pedagang Konvensional. beda biaya operasional, biaya hidup, beda tanggung jawab. yang mati siapa, tentu sudah bisa ditebak bukan?

INVENTOR VS PEDAGANG ONLINE

Ini Sebabkan industri kreatif lokal, menjadi mati suri -Mati Gaya.

Masyarakat  meyakini doktrin baru. latah menjadi pedagang online, ikut jualan produk2 non esesnsi(import) (0%kreatifitas lokal). “seakan pedagang menjadi hal prestisius yang harus digapai”.   

    Bukannya mengasah kreatifitas, ide, dan ketrampilan ,hinga mampu usung produk sendiri. 

    Kelamaan demikian, negara kita akan kebanyakan pedagangnya, daripada pembelinya. alih2 memilih menjadi inventor kreatif. 

   Pemerintah seakan juga, seakan demen persulit keadaan. jiwa inventor mati gaya, oleh urusan2 birokrasi, premanisme, dll.

DAN LUSINAN PERSOALAN LAINNYA..

SURAT PERJANJIAN “SEWA MENYEWA GEROBAK NIAGA”

SURAT PERJANJIAN “SEWA MENYEWA GEROBAK NIAGA”

PERJANJIAN SEWA MENYEWA GEROBAK NIAGA

YANG BERTANDATANGAN DI BAWAH INI :

Pihak Pertama (Pemilik/Penyedia):

Nama Lengkap:[…..]

Alamat:[jalan dagan .B18]

No. Telepon:[……]

Disebut sebagai PIHAK PERTAMA.


Pihak Kedua (Penyewa):

Nama Lengkap:[…..]

Alamat:[……]

No. KTP:[……]

No. Telepon:[…….]


Pasal 1

OBJEK PERJANJIAN

*PIHAK PERTAMA setuju untuk menyewakan dan, PIHAK KEDUA setuju untuk menyewa 1 (satu) unit Gerobak Usaha (TANPA BATERE) dengan spesifikasi sebagai berikut:

· Jenis/Model: [_______]
· Nomor Inventaris/Unit: [_________]
· Kelengkapan: [_________].[Non Batere]


Pasal 2

JANGKA WAKTU SEWA

*Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) bulan, terhitung mulai tanggal [____/____] hingga tanggal [_________].
*Perjanjian ini dapat diperpanjang (renew) berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.


Pasal 3

BIAYA SEWA DAN PEMBAYARAN

*Biaya Sewa tipe 3 roda: Rp 65.000,- (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) per hari. *Biaya Sewa tipe 4 roda: Rp 75.000,- (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) per hari. non batere.
*Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di muka (prepaid) setiap minggu atau setiap bulan.
· Opsi A (Mingguan): Pembayaran sebesar Rp 455.000,- untuk 7 (tujuh) hari harus disetor paling lambat hari Sabtu untuk minggu depan.
· Opsi B (Bulanan): Pembayaran sebesar Rp 1.625.000,- (asumsi 25 hari kerja) harus disetor paling lambat tanggal 25 setiap bulannya untuk bulan berikutnya.
Denda Keterlambatan: Keterlambatan pembayaran lebih dari 2 (dua) hari akan dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) dari total biaya sewa per periode.


Pasal 4

UANG JAMINAN (SECURITY DEPOSIT)

PIHAK KEDUA wajib membayar uang jaminan sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) pada saat penandatanganan perjanjian ini.
Uang jaminan akan dikembalikan secara penuh oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah:
· Masa sewa berakhir dan gerobak dikembalikan.
· Seluruh kewajiban PIHAK KEDUA (pembayaran sewa, denda) telah lunas.
· Gerobak dikembalikan dalam kondisi baik dan normal (tidak ada kerusakan parah yang disebabkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA).


Pasal 5

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA (Pemilik)

*Menyerahkan gerobak dalam kondisi baik dan siap pakai.
*Melakukan perawatan dan perbaikan berkala yang bukan disebabkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA.
*Menjaga kerahasiaan data PIHAK KEDUA.


Pasal 6

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA (Penyewa)

*Menggunakan gerobak secara wajar dan sesuai peruntukannya.
*Dilarang memindah-tangankan, mengalih-sewakan, atau memodifikasi gerobak tanpa izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
*Bertanggung jawab penuh atas kehilangan atau kerusakan parah pada gerobak yang disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan.
*Melaporkan kerusakan segera kepada PIHAK PERTAMA.
*Membayar semua biaya sewa tepat waktu.


Pasal 7

PROGRAM REFERRAL “TEMAN USAHA, UNTUNG BERDUA”

*PIHAK KEDUA berhak mengikuti program referral dengan Kode Referral: [Kode Unik, misal: REF-001].
*Untuk setiap calon penyewa baru yang menyewa karena rekomendasi PIHAK KEDUA dan menyebutkan kode referral tersebut, serta berhasil menyelesaikan masa sewa minimal 1 (satu) bulan, maka PIHAK KEDUA berhak mendapatkan komisi sebesar Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) per bulan, selama penyewa baru tersebut aktif menyewa.
*Komisi akan dibayarkan bersamaan dengan tanggal pembayaran sewa rutin.


Pasal 8

PEMUTUSAN KONTRAK

*PIHAK PERTAMA berhak memutuskan perjanjian sepihak jika PIHAK KEDUA melanggar Pasal 6, terutama terkait keterlambatan pembayaran lebih dari 7 hari atau kerusakan parah.
*Dalam hal pemutusan kontrak, uang jaminan dapat digunakan secara penuh, untuk menutupi kerugian PIHAK PERTAMA.


Pasal 9

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Segala perselisihan yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah.Jika tidak tercapai kesepakatan, akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.


Pasal 10: 

LAIN-LAIN

Perjanjian ini dibuat dalam 2(dua) rangkap bermaterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Tempat, Tanggal: [____/___/___/___]

PIHAK PERTAMA (……..),         PIHAKKEDUA (………)

*[______]

pihak pertama.

*[_______]

pihak kedua.

—Documentation: Foto KTP dan KK Penyewa sebagai lampiran. Foto juga kondisi gerobak sebelum disewa sebagai bukti.

tipe box 3 roda.

    tipe etalase 4 roda

OrcaHobi.com @since 2009