PERJANJIAN SEWA MENYEWA GEROBAK NIAGA

YANG BERTANDATANGAN DI BAWAH INI :

Pihak Pertama (Pemilik/Penyedia):

Nama Lengkap:[…..]

Alamat:[jalan dagan .B18]

No. Telepon:[……]

Disebut sebagai PIHAK PERTAMA.


Pihak Kedua (Penyewa):

Nama Lengkap:[…..]

Alamat:[……]

No. KTP:[……]

No. Telepon:[…….]


Pasal 1

OBJEK PERJANJIAN

*PIHAK PERTAMA setuju untuk menyewakan dan, PIHAK KEDUA setuju untuk menyewa 1 (satu) unit Gerobak Usaha (TANPA BATERE) dengan spesifikasi sebagai berikut:

· Jenis/Model: [_______]
· Nomor Inventaris/Unit: [_________]
· Kelengkapan: [_________].[Non Batere]


Pasal 2

JANGKA WAKTU SEWA

*Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) bulan, terhitung mulai tanggal [____/____] hingga tanggal [_________].
*Perjanjian ini dapat diperpanjang (renew) berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.


Pasal 3

BIAYA SEWA DAN PEMBAYARAN

*Biaya Sewa tipe 3 roda: Rp 65.000,- (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) per hari. *Biaya Sewa tipe 4 roda: Rp 75.000,- (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) per hari. non batere.
*Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di muka (prepaid) setiap minggu atau setiap bulan.
· Opsi A (Mingguan): Pembayaran sebesar Rp 455.000,- untuk 7 (tujuh) hari harus disetor paling lambat hari Sabtu untuk minggu depan.
· Opsi B (Bulanan): Pembayaran sebesar Rp 1.625.000,- (asumsi 25 hari kerja) harus disetor paling lambat tanggal 25 setiap bulannya untuk bulan berikutnya.
Denda Keterlambatan: Keterlambatan pembayaran lebih dari 2 (dua) hari akan dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) dari total biaya sewa per periode.


Pasal 4

UANG JAMINAN (SECURITY DEPOSIT)

PIHAK KEDUA wajib membayar uang jaminan sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) pada saat penandatanganan perjanjian ini.
Uang jaminan akan dikembalikan secara penuh oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah:
· Masa sewa berakhir dan gerobak dikembalikan.
· Seluruh kewajiban PIHAK KEDUA (pembayaran sewa, denda) telah lunas.
· Gerobak dikembalikan dalam kondisi baik dan normal (tidak ada kerusakan parah yang disebabkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA).


Pasal 5

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA (Pemilik)

*Menyerahkan gerobak dalam kondisi baik dan siap pakai.
*Melakukan perawatan dan perbaikan berkala yang bukan disebabkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA.
*Menjaga kerahasiaan data PIHAK KEDUA.


Pasal 6

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA (Penyewa)

*Menggunakan gerobak secara wajar dan sesuai peruntukannya.
*Dilarang memindah-tangankan, mengalih-sewakan, atau memodifikasi gerobak tanpa izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
*Bertanggung jawab penuh atas kehilangan atau kerusakan parah pada gerobak yang disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan.
*Melaporkan kerusakan segera kepada PIHAK PERTAMA.
*Membayar semua biaya sewa tepat waktu.


Pasal 7

PROGRAM REFERRAL “TEMAN USAHA, UNTUNG BERDUA”

*PIHAK KEDUA berhak mengikuti program referral dengan Kode Referral: [Kode Unik, misal: REF-001].
*Untuk setiap calon penyewa baru yang menyewa karena rekomendasi PIHAK KEDUA dan menyebutkan kode referral tersebut, serta berhasil menyelesaikan masa sewa minimal 1 (satu) bulan, maka PIHAK KEDUA berhak mendapatkan komisi sebesar Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) per bulan, selama penyewa baru tersebut aktif menyewa.
*Komisi akan dibayarkan bersamaan dengan tanggal pembayaran sewa rutin.


Pasal 8

PEMUTUSAN KONTRAK

*PIHAK PERTAMA berhak memutuskan perjanjian sepihak jika PIHAK KEDUA melanggar Pasal 6, terutama terkait keterlambatan pembayaran lebih dari 7 hari atau kerusakan parah.
*Dalam hal pemutusan kontrak, uang jaminan dapat digunakan secara penuh, untuk menutupi kerugian PIHAK PERTAMA.


Pasal 9

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Segala perselisihan yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah.Jika tidak tercapai kesepakatan, akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.


Pasal 10: 

LAIN-LAIN

Perjanjian ini dibuat dalam 2(dua) rangkap bermaterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Tempat, Tanggal: [____/___/___/___]

PIHAK PERTAMA (……..),         PIHAKKEDUA (………)

*[______]

pihak pertama.

*[_______]

pihak kedua.

—Documentation: Foto KTP dan KK Penyewa sebagai lampiran. Foto juga kondisi gerobak sebelum disewa sebagai bukti.

tipe box 3 roda.

    tipe etalase 4 roda