(r)(perusahaan + artikel + batere )DEEP DISCHARGE – IMBALANCE DISCHARGE

(r)(perusahaan + artikel + batere )DEEP DISCHARGE – IMBALANCE DISCHARGE

ARTIKEL ORCA HOBI

D.O.D/ DEEP of DISCHARGE BATTERY

Hello sobat orcahobi. 

    Dikesempatan ini, kami akan jelaskan, Apa yang dimaksud dengan “DEEP oF DISCHARGE BATTERY atau D.o.D” yang dapat terjadi pada Battery kendaraan listrik kesayangan kita.


 

Karakteristik dan Faktor kerusakan “deep (imbalance)discharge”
1. Deep of Discharge (Kelelahan Berlebihan): Ini adalah jenis kerusakan yang paling umum terjadi pada batere kendaraan listrik.
· Kendaraan roda tiga dengan beban penumpang membutuhkan arus yang sangat besar saat start dan menanjak.
   Baterai Lead-Acid ‘secara umum’ dirancang untuk pelepasan arus tinggi (high discharge rate) secara terus-menerus.
Saat ditarik arus besar, tegangan akan turun drastis.
· Jika kendaraan dipaksa dioperasikan dalam kondisi tegangan puncak, secara terus menerus, maka baterai dapat mengalami deep discharge (kelelahan yang sangat dalam).
Hal ini akan riskan merusak pelat-pelat di dalam baterai secara spontan&permanen.


 

2. Karakteristik Karakteristik :
· Baterai yang posisinya paling ujung atau yang memiliki resistensi internal sedikit lebih tinggi dari yang lain, akan terima dampak yang lebih berat.
Saat discharge, baterai terlemah ini akan habis lebih dulu.   
Saat charge, baterai terlemah ini tidak akan terisi penuh.
· Siklus (akumulasi) “tidak pernah penuh & selalu terkuras diawal” ini sebabkan satu baterai tertentu rusak lebih cepat.  sementara batere lainnya menyusul kerusakan pertama.
Inilah mengapa batere alami kerusakan bergantian.


 

3. Proses Pengisian (Charging) yang Tidak Optimal:

· Jika satu baterai sudah rusak/lemah, charger akan kesulitan mencapai tegangan penuh, karena baterai yang terdampak tersebut (menghambat).

Akibatnya, baterai dalam group yang sama, dapat terisi, namun tidak pernah terisi secara optimal, ini akan memperpendek umur seluruh paket baterai.


 

4. Air Battery (Meski VRLA “Maintenance Free”):
· Baterai VRLA disebut “sealed” tetapi dalam kondisi stres tinggi (panas dan deep discharge), air dalam elektrolit bisa mengalami kebocoran + menguap , dan tidak bisa diganti. Ini mempercepat sulfasi dan kerusakan.


 

Solusi untuk Sistem Lead-Acid

Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ambil:

1. Segera Lakukan – Diagnosa dan Balancing Battery.

· Ukur Tegangan Setiap Baterai: Saat baterai penuh dan saat baterai “drop” karena beban.
· Kondisi Penuh: Setelah dicharge, ukur tegangan setiap baterai. Seharusnya masing-masing menunjukkan ~12.7V – 13.0V. Jika ada yang menunjukkan 12.3V atau kurang, itu adalah baterai yang bermasalah.
· Kondisi Berbeban: Saat kendaraan “mogok” karena diberi beban, segera ukur tegangan setiap baterainya. Anda akan menemukan satu baterai yang tegangannya jauh lebih rendah (misal: 9V atau 10V) sementara yang lain mungkin masih di 11.5V. Ini adalah biang kerusaknya.

2. Solusi Teknis & Penggantian

· Ganti SELURUH Paket Baterai, Bukan Satu-Satu:
· Ini adalah aturan terpenting untuk baterai lead-acid dalam paket seri. Jangan pernah mengganti hanya satu baterai yang rusak dengan yang baru.
· Mengapa? Baterai baru akan dipaksa bekerja sama dengan empat baterai lama yang sudah “terdampak”dan meningkat resistensinya.

Dalam waktu singkat, baterai baru itu akan “dipaksa” menyesuaikan diri dengan kondisi baterai lama, alias menjadi rusak juga.
· Selalu ganti kelima baterai sekaligus dengan merek, tipe, dan batch produksi yang sama.

*Pastikan semua baterai pengganti adalah BARU dan dari pembelian yang sama.


 

*Apakah Penggunaan Speed 3 di Segala Kondisi sebabkan Deep Discharge ?

#Itulah penyebab langsung / Kerusakan spontan.

Berikut penjelasan teknisnya:

· Speed 3 = Arus Maksimum: Saat pengendara memilih speed tertinggi, controller (pengontrol motor) akan menarik arus sebesar mungkin dari baterai untuk mencapai torsi dan kecepatan tertinggi.
· Kondisi Tanjakan & berat Di tanjakan, akan sebabkan motor membutuhkan torsi yang sangat besar. Untuk hasilkan torsi besar, controller akan menarik arus yang lebih besar lagi dari baterai.
· Voltage Sag & Deep Discharge:
1. Saat arus besar ditarik, tegangan baterai akan turun drastis  (voltage sag).
2. Jika ini dilakukan terus-menerus, baterai akan dengan cepat panas dan mencapai tegangan kritis (misalnya di bawah 10.5V per baterai).
3. Melanjutkan perjalanan dalam kondisi panas dan pada tegangan kritis inilah yang disebut deep discharge. Pada titik ini, reaksi kimia di dalam baterai menjadi panas dan tidak stabil, menyebabkan terbentuknya sulfasi keras pada pelat baterai yang permanen dan tidak bisa dikembalikan.


 

Analogi: Bayangkan Anda lari sprint 100 meter(speed 3).

· Melakukannya 1x di jalan datar (beban ringan) masih bisa ditolerir tubuh (baterai).
· Melakukannya berulang-ulang (penggunaan reguler) akan membuat Anda kelelahan rawan cedera.
· Memaksa lari sprint di tanjakan (beban berat) akan membuat Anda kolaps dan mogok jauh lebih cepat. Jika dipaksakan, bisa menyebabkan kerusakan otot (sulfasi permanen pada baterai).

Kesimpulan

1.baterai Lead-Acid, dengan masalah  “Deep Discharge” dan “Ketidakseimbangan (Imbalance)” dapat dihindari jika penguna, memiliki pemahaman pengunaan yang benar :

  1. Hindari Deep Discharge:

Jangan biarkan kendaraan digunakan sampai daya benar-benar habis. (sisa daya ideal 30%-50%) Atau, jangan menggunakan kenadaraan sampai melambat atau padam, baru di charge.

    2. Jangan gunakan speed (2-3) /Arus Maksimum, menjadi  kecepatan Default (utama)

   3. Charge Segera Setelah Pemakaian Berat: Setelah mengangkut beban berat atau daya sudah mencapai batas sisa 30%,  segera isi daya dihari yang sama (jangan ditunda berhari).

    4. Selalu beri waktu baterai “Cool Down(1jam)”: Setelah pemakaian berat, baterai akan panas. Tunggu beberapa saat sebelum mencharge baterai.

*Tambahan

Kekeliruan umum: 
#Tidak benar, kerusakan battery pada kendaraan listrik anda, selalu menunjukan perubahan fisik (luar) pada battery (kembung).
*Faktanya, kerusakan klasik seperti “Deep Discharge” justru tidak menunjukan perubahan fisik luar pada battery. sebab kerusakan hanya menjangkau pada plat-plat sel, didalam battery.

#Tidak benar, kerusakan battery akan terjadi sekaligus dialami dalam 1 set full (paket).
*Faktanya, kerusakan battery seperti “deep discharge” malah sering diawali kerusakan pendahuluan, pada satu atau dua battery, dan disusul battery lainnya. 

#Tidak benar, usia battery kendaraan listrik kesayangan anda pasti berumur tahunan.
*Faktanya, semua battery keluaran pabrik, hanya menyebut max circle charge, diantara 150 s/d 250, namun semua ini, tergantung pada manajemen pemakaian dan perawatan . Meskipun dibanyak pemakaian regular, pengendara dapat menikmati usia pemakaian battery yang cukup panjang, semua ini tentu berkaitan pada manajemen pengunaan yang benar.

# kesalahan atas aturan(anjuran) penggunaan yang terjadi saat pemakaian&pengisian daya, juga dapat merusak kendaraan, battery dan sistem lainnya, secara spontan!!

     Demikian, penjelasan singkat, mengenai “DEEP DISCHARGE BATTERY” , Semoga tips diatas bermanfaat dan dapat diterapkan.

BACA JUGA

PENYEBAB KERUSAKAN

(s)(perusahaan + surat +pelayanan) nota kesepahaman garansi

 NOTA GARANSI DAN KESEPAHAMAN LAYANAN SERVICE

[TOKO ORCA HOBI]

Alamat: [Jalan dagan, no b19]
Sales – on duty: [                                    ].


[MITRA JASA SERVICE-ORCA HOBI]

Alamat: [Jalan dagan, no b20]
Post on Duty : [                                    ].

[Petugas Service Center] (Mitra):

Nama: _________________________
Jabatan: _________________________


[KONSUMEN]

Nama Konsumen:
Nama: _________________________
Alamat: _________________________
No. HP/WA: _________________________
Tipe Sepeda Listrik: _________________________
No. Rangka/SN: _________________________


Dengan “NOTA KESEPAHAMAN” ini,  pihak-pihak SEPAKATI hal-hal sebagai berikut:

PASAL 1: JENIS DAN JANGKA WAKTU GARANSI

1.1.Pihak Penjual memberikan , “garansi masa pakai”  dan instalasi (untuk komponen tertentu) & (*syarat ketentuan berlaku):
* Dinamo (BLDC): 3 (tiga) bulan
* Kontroller Sepeda Listrik: 3 (satu) bulan.

1.2. Garansi hanya berlaku untuk cacat teknis produk, atau kerusakan yang terjadi di bawah kondisi pemakaian normal.


PASAL 2: JENIS KERUSAKAN YANG TIDAK DALAM CAKUPAN LAYANAN GARANSI MASA PAKAI.

2.1. Klaim Garansi masa pakai komponen diatas ,TIDAK MENCAKUP , atau diangap batal, jika kerusakan disebabkan oleh:
* Faktor eksternal seperti : faktor air, api, bencana alam, atau kecelakaan.
* Kerusakan fisik yang terlihat jelas, seperti: peyot, hangus, berair, atau adanya tanda-tanda telah dibongkar. #dalam kondisi demikian, maka segala biaya instalasi, dan pembelian komponen, menjadi tanggung jawab penuh konsumen.


PASAL 3: LINGKUP JASA LAYANAN

3.1. Jasa layanan service TIDAK MELIPUTI perbaikan komponen yang telah rusak, tetapi mencakup:
* Jasa instalasi/pemasangan** komponen pengganti.
* Pemeriksaan dan diagnosa kerusakan.

3.2.SEGALA BENTUK KERUSAKAN BATERAI, Tidak dalam lingkup penanganan jasa layanan, baik service ataupun garansi masa pakai.  *Kerusakan baterai merupakan tanggung jawab konsumen sepenuhnya.


PASAL 4: PROSEDUR SERVICE

4.1. Konsumen wajib mengantar-menjemput secara mandiri, unit yang  diservice ke lokasi Service Center. *Layanan jemput-antar dan kunjungan service (visiting) tidak dalam lingkup pelayanan kami.

4.2. (LEAVE IN SERVICE) Konsumen sepakat meninggalkan unit produk di Service Center , penanganan akan dilakukan pada jadwal yang akan diberi tau via whatsapp, (2 hari) sejak unit ditinggal. Konsumen akan dapatkan, nota serah terima unit-produk, dari petugas.

4.3. Service Center akan lakukan pemeriksaan/diagnosa selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja, sejak unit diterima.

4.4. Setelah diagnosa selesai, Service Center akan menghubungi Konsumen untuk berikan: *laporan kerusakan. *penawaran biaya sparepart. dan *perkiraan hari selesai. untuk mendapatkan persetujuan sebelum perbaikan/instalasi dilakukan.

4.5 Dalam point di atas (4.4) jika konsumen tidak menyepakati hal-hal dan syarat service center, maka konsumen wajib, lakukan penjemputan unit-produk, selambat2nya 2 hari, sejak laporan konfirmasi penanganan service. 

*Konsumen diangap telah sepakat, segala prosedur keterlambatan , akan mengacu pada sanksi pasal (5.3) & (pasal 6)


PASAL 5: PROSEDUR PENJEMPUTAN DAN DENDA

5.1. Setelah perbaikan selesai dan Konsumen telah diinformasikan, Konsumen wajib menjemput unit selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja, sejak pemberitahuan.

5.2. Penjemputan Oleh Perwakilan Diperbolehkan, dengan menunjukkan bukti identitas dan persetujuan tertulis (seperti screenshot konfirmasi via WhatsApp) dari pemilik yang tercatat.

5.3. Keterlambatan Penjemputan, melebihi batas 3 hari akan dikenakan, denda administrasi sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per hari*.


PASAL 6: SANKSI AKIBAT KELALAIAN – PENGABAIAN PENJEMPUTAN.

6.1. Jika, setelah 7 (tujuh) hari, dari jadwal penjemputan yang disepakati unit belum dijemput. Maka Service Center, berhak mengambil langkah sikap yang diangap perlu, seperti memindahkan dan menumpuk unit.  Segala tanggung jawab atas segala resiko kerusakan atau kehilangan setelahnya, bukan lagi menjadi tanggung jawab pihak mitra service center dan toko.

6.2. Jika unit, telah melebihi 20 (dua puluh) hari (tidak dijemput konsumen), maka unit-produk , dianggap telah ditinggalkan  (abandoned), dan kepemilikan atas unit dialihkan kepada Service Center, untuk menutup biaya service dan administrasi yang tertunggak.


*Dengan menandatangani dokumen ini, saya sebagai Konsumen menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan pasal dan butir di atas.


Y-ttd dibawah:

Konsumen,
(____________________)

 (stempel)
Tanggal: ________

 [Mitra Service Center- Toko Orca hobi]

(____________________)


(s)(perusahaan + surat + batere ) Nota Pernyataan Kesepahaman Pemeliharaan Baterai Sepeda Listrik

SURAT PERNYATAAN DAN KESEPAHAMAN BATERAI KENDARAAN LISTRIK

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [_________________]
Alamat:[__________________]
No. HP/WA:[_________________]
Tipe Kendaraan: [________________]
Nomor Rangka/SN: [_________________]


Dengan ini menyatakan bahwa:

1. Pemahaman atas Sifat Baterai: 

Saya telah memahami bahwa kendaraan listrik yang saya beli menggunakan **Baterai Lead-Acid (VRLA)** yang memiliki sifat dan karakteristik khusus yang berbeda dengan kendaraan berbahan bakar minyak.


2. Masa Layanan Purna Jual (Gratis 3 Bulan) *TIDAK MELIPUTI penanganan atas persoalan kerusakan batere dalam bentuk apapun (DISCLAIMER): 

    Saya memahami dan menyetujui bahwa [toko orcahobi] memberikan fasilitas layanan purna jual berupa:
* Konsultasi teknis gratis.
* Jasa instalasi/perakitan gratis.
* Pengecekan (diagnosa)dan penyetelan komponen non-baterai secara gratis.
* Fasilitas ini berlaku untuk 3 (tiga) bulan sejak tanggal pembelian.


3.Kerusakan Baterai dalam bentuk apapun, adalah menjadi tanggung jawab pemakai secara penuh

Saya dengan ini memahami bahwa batere jenis (Lead acid/VRLA), Memiliki Circle pengecasan yang terbatas, yakni (200-230),dan bisa kurang dari itu. Faktor dari usia pemakaian, lebih merupakan hal teknis pemakaian, pengecasan dari konsumen.

*Keadaan kerusakan batere, dikondisi terburuk dapat terjadi, dan berdampak secara spontan ataupun akumulatif. 


4. Biaya observasi batere-Biaya instalasi batere baru 

Saya memahami dan bersedia menanggung biaya berupa, instalasi batere baru dikemudian hari.


5. Saya (konsumen) menyatakan telah menerima Edukasi-Rekomendasikan pemakaian dan pemeliharaan (di bawah). Sebagai bentuk komitmen, saya secara mandiri, yang bertanggung jawab langsung atas hal teknis pengunaan dikemudian hari. :

* Utamakan kecepatan rendah (speed 1 atau 2) untuk penggunaan sehari-hari dan di tanjakan.

* Mengisi daya baterai dihari yang sama setelah pemakaian, terutama setelah aktifitas berat.

* Beri jeda. Setelah pemakaian, beri jeda 1/2 jam atau (pendinginan) untuk mengeCas. Setelah pengecasan juga beri jeda 1/2jam (pendinginan) untuk digunakan.

* Ideal pengecasan adalah, batere dalam kondisi diantar 50%-40%

* Tidak biarkan baterai dalam keadaan lemah-kosong, dalam waktu lama.

* Menggunakan charger yang disediakan/direkomendasikan oleh toko.


6. Pihak Ketiga (Mitra Service) 

Saya menyetujui bahwa layanan service dapat dilakukan oleh mitra teknisi resmi yang ditunjuk oleh  [toko orcahobi]. sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.


7.Semua ketentuan dalam surat pernyataan kesepahaman ini, juga berlaku di lingkup kerja mitra service tersebut.


Dengan menandatangani surat pernyataan ini, saya menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui semua ketentuan di atas tanpa paksaan dari pihak manapun.

[Kota, Tanggal-Bulan-Tahun]

Yttd, medan, tgl_______

(___________)

Konsumen

[___________]

ttd stempel/materai

 [toko orcahobi]

toko

[stempel]

(s)(perusahaan + surat perjanjian) SURAT PERJANJIAN “SEWA MENYEWA GEROBAK NIAGA”

(s)(perusahaan + surat perjanjian) SURAT PERJANJIAN “SEWA MENYEWA GEROBAK NIAGA”

PERJANJIAN SEWA MENYEWA GEROBAK NIAGA

YANG BERTANDATANGAN DI BAWAH INI :

Pihak Pertama (Pemilik/Penyedia):

Nama Lengkap:[…..]

Alamat:[jalan dagan .B18]

No. Telepon:[……]

Disebut sebagai PIHAK PERTAMA.


Pihak Kedua (Penyewa):

Nama Lengkap:[…..]

Alamat:[……]

No. KTP:[……]

No. Telepon:[…….]


Pasal 1

OBJEK PERJANJIAN

*PIHAK PERTAMA setuju untuk menyewakan dan, PIHAK KEDUA setuju untuk menyewa 1 (satu) unit Gerobak Usaha (TANPA BATERE) dengan spesifikasi sebagai berikut:

· Jenis/Model: [_______]
· Nomor Inventaris/Unit: [_________]
· Kelengkapan: [_________].[Non Batere]


Pasal 2

JANGKA WAKTU SEWA

*Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) bulan, terhitung mulai tanggal [____/____] hingga tanggal [_________].
*Perjanjian ini dapat diperpanjang (renew) berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.


Pasal 3

BIAYA SEWA DAN PEMBAYARAN

*Biaya Sewa tipe 3 roda: Rp 65.000,- (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) per hari. *Biaya Sewa tipe 4 roda: Rp 75.000,- (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) per hari. non batere.
*Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di muka (prepaid) setiap minggu atau setiap bulan.
· Opsi A (Mingguan): Pembayaran sebesar Rp 455.000,- untuk 7 (tujuh) hari harus disetor paling lambat hari Sabtu untuk minggu depan.
· Opsi B (Bulanan): Pembayaran sebesar Rp 1.625.000,- (asumsi 25 hari kerja) harus disetor paling lambat tanggal 25 setiap bulannya untuk bulan berikutnya.
Denda Keterlambatan: Keterlambatan pembayaran lebih dari 2 (dua) hari akan dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) dari total biaya sewa per periode.


Pasal 4

UANG JAMINAN (SECURITY DEPOSIT)

PIHAK KEDUA wajib membayar uang jaminan sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) pada saat penandatanganan perjanjian ini.
Uang jaminan akan dikembalikan secara penuh oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah:
· Masa sewa berakhir dan gerobak dikembalikan.
· Seluruh kewajiban PIHAK KEDUA (pembayaran sewa, denda) telah lunas.
· Gerobak dikembalikan dalam kondisi baik dan normal (tidak ada kerusakan parah yang disebabkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA).


Pasal 5

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA (Pemilik)

*Menyerahkan gerobak dalam kondisi baik dan siap pakai.
*Melakukan perawatan dan perbaikan berkala yang bukan disebabkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA.
*Menjaga kerahasiaan data PIHAK KEDUA.


Pasal 6

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA (Penyewa)

*Menggunakan gerobak secara wajar dan sesuai peruntukannya.
*Dilarang memindah-tangankan, mengalih-sewakan, atau memodifikasi gerobak tanpa izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
*Bertanggung jawab penuh atas kehilangan atau kerusakan parah pada gerobak yang disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan.
*Melaporkan kerusakan segera kepada PIHAK PERTAMA.
*Membayar semua biaya sewa tepat waktu.


Pasal 7

PROGRAM REFERRAL “TEMAN USAHA, UNTUNG BERDUA”

*PIHAK KEDUA berhak mengikuti program referral dengan Kode Referral: [Kode Unik, misal: REF-001].
*Untuk setiap calon penyewa baru yang menyewa karena rekomendasi PIHAK KEDUA dan menyebutkan kode referral tersebut, serta berhasil menyelesaikan masa sewa minimal 1 (satu) bulan, maka PIHAK KEDUA berhak mendapatkan komisi sebesar Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) per bulan, selama penyewa baru tersebut aktif menyewa.
*Komisi akan dibayarkan bersamaan dengan tanggal pembayaran sewa rutin.


Pasal 8

PEMUTUSAN KONTRAK

*PIHAK PERTAMA berhak memutuskan perjanjian sepihak jika PIHAK KEDUA melanggar Pasal 6, terutama terkait keterlambatan pembayaran lebih dari 7 hari atau kerusakan parah.
*Dalam hal pemutusan kontrak, uang jaminan dapat digunakan secara penuh, untuk menutupi kerugian PIHAK PERTAMA.


Pasal 9

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Segala perselisihan yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah.Jika tidak tercapai kesepakatan, akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.


Pasal 10: 

LAIN-LAIN

Perjanjian ini dibuat dalam 2(dua) rangkap bermaterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Tempat, Tanggal: [____/___/___/___]

PIHAK PERTAMA (……..),         PIHAKKEDUA (………)

*[______]

pihak pertama.

*[_______]

pihak kedua.

—Documentation: Foto KTP dan KK Penyewa sebagai lampiran. Foto juga kondisi gerobak sebelum disewa sebagai bukti.

tipe box 3 roda.

    tipe etalase 4 roda

OrcaHobi.com @since 2009