TATA TERTIB DAN PERATURAN PERUSAHAAN.
BAGIAN 1: PERATURAN DISIPLIN & TATA TERTIB UMUM
Pasal 1: Jam Kerja – Pulang kerja &Keterlambatan:
1.1. Jam Kerja/buka :
* Toko/Operasional – PRINCIPLE :
- 10.00 – 17:30 WIB. (Senin- Jumat).
- 11.00 -17.00 WIB.(Sabtu-Minggu)
1.2 Jam standby. 30 – 15 menit, sebelum jam Operasional.
1.3 Fase Pemberitahuan Keterlambatan. 15 menit sebelum jam Operasional.
- wajib beri dokumentasi video singkat/ keadaan.
1.4. Keterlambatan:
- Keterlambatan (1) dalam 1 quarter bulan: PENIADAAN INSENTIF KERAJINAN & SP PERTAMA#.
- Keterlambatan (2) dalam 1 quarter bulan: PENIADAAN INSENTIF KERAJINAN , SP-TERAKHIR, PENIADAAN OFF SELAMA 2 MINGGU, (HINGA) PEMBERHENTIAN!!
- Keterlambatan Tanpa Pemberitahuan: PENIADAAN INSENTIF, SP TERAKHIR ATAU, PENIADAAN OFF SELAMA 2 MINGGU (HINGA) PEMBERHENTIAN!!
BAGIAN 2: KEBIJAKAN CUTI – IJIN
Pasal 2: Jenis Cuti & Izin
2.1.Cuti Tahunan:
- Hak cuti tahunan diperoleh setelah karyawan bekerja minimal 12 bulan berturut-turut.
- Jumlah: 1 hari / periode setengah tahun.
- Pengajuan minimal 7 hari sebelum tanggal cuti untuk perencanaan yang baik.
2.2.Izin Cuti Hari besar (Lebaran dan Tahun baru):
- Resmi 3 hari untuk individu.
- Pulang kampung (+2 hari)
*opsi, penambahan (+1hari) potong cuti tahunan 1x , bila yang bersangkutan berkendala hadir dihari yang semestinya.
nb:hanya berlaku untuk opsi luar kota
*tidak ada opsi potong off, sebagai tambahan masa cuti ini.
*(non luar kota).Bila yang bersangkutan, mengambil off di minus satu. maka off tersebut masih diangap off regular.
SANKSI:
- Setiap pelangaran untuk kebijakan cuti ini, adalah sanksi “peniadaan insentif” periode 1 bulan.
- Dalam pertimbangannya, Sanksi dapat diikuti tindakan pemberian sp1.
- dokumentasi atas hal hal menyangkut sanksi tetap diperlukan.
2.3.Izin Tidak Masuk Kerja (Dengan Pemberitahuan):
- Izin Sakit: Wajib memberitahukan langsung kepada atasan, maksimal 1 jam sebelum jam kerja dimulai. Untuk sakit lebih dari 2 hari, akan dipotong off periode 1minggu, dan wajib melampirkan surat keterangan dokter.
*Sanksi yang mungkin diperlukan, untuk (izin sakit) akan dilakukan kajian melalui pertimbangan yang mendasari.
*Sakit yang diakibatkan kecelakaan kerja. akan menjadi pertimbangan khusus dari kondisi yang ada.
2.4.Izin Mendesak& Kemalangan: (Seperti keluarga inti sakit, meninggal).
Wajib memberitahukan sebelumnya dan tanpa upah jika cuti tahunan telah habis. *dokumentasi diperlukan:
- Maksimal ijin untuk hal di atas adalah 3 hari. dan opsi untuk ijin tambahan (5hari). dengan pemotongan off (2hari) untuk ijin kemalangan/mendesak.
*Atas dasar pertimbangan kondisi lain, maka perusahaan dapat mengunakan opsi penambahan 2 hari, menjadi 6-7 hari, dengan diikuti sanksi, peniadaan insentif selama 1 bulan.
2.5. Ijin ditengah kerja:
- a.1 diatas Jam 15.00 ” peniadaan uang makan 1hari”
- a.2 Ijin ke2 ditengah kerja, diatas jam 15.00. #sanksi SP PERTAMA: peniadaan off, peniadaan uang makan.
- b.1 Ijin ditengah kerja (sebelum) 15.00 . Peniadaan off fase 1 minggu. atau diangap mengambil off.
- b.2 Ijin ke2 ditengah kerja (sebelum) 15.00 . #sanksi SP PERTAMA, peniadaan off, peniadaan uang makan.
nb: dokumentasi foto-video diperlukan.
2.6 Cuti Penting Lainnya:
* Cuti Penting: (Menikah) diberikan maksimal 3 hari kerja. dan opsi 2 hari tambahan dari pemotongan off/cuti tahunan.
* Keadaan khusus: (Menikah) jika yang bersangkutan, menghendaki izin tambahan, maka perusahaan dapat memberi 2 fase cuti, menjadi total maksimal 8 hari : (2 kali pengambilan). dengan syarat dan ketentuan berlaku.
BAGIAN KE TIGA:
PASAL 3 PELANGGARAN BERAT
3.1. Definisi Pencurian: Meliputi namun tidak terbatas pada penggelapan uang kas, produk , suku cadang, bahan baku, aset perusahaan, data, informasi, pengemplangan – mark up biaya operasional/belanja.
3.2. Konsekuensi:
* TINDAKAN SEGERA: Pelaku akan dikenakan skorsing tanpa upah selama proses investigasi/hukum.
* TINDAKAN HUKUM: Perusahaan akan melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian untuk diproses secara hukum sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
* PHK: Pelaku akan di-PHK secara tidak hormat (dismissal) tanpa pesangon.
BAGIAN KE EMPAT:
PASAL KEBIJAKAN:
- BUDAYA KERJA
- OPERASIONAL
- SIKAP & KEBIJAKAN PENDUKUNG.
Pasal 4.1: Kebijakan Keamanan & Keselamatan.
*Workshop-Service center: Wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti sepatu safety, sarung tangan, dan kacamata di area workshop.
*Toko: Tutup toko harus dilakukan dengan prosedur yang benar: semua produk dan pintu terkunci, segala alat elektronika di-shutdown.
*Dilarang keras merokok, membawa narkoba dan konsumsi minuman beralkohol di area perusahaan (ada konsekuensi /tindakan keras).
*Menggunakan fasilitas perusahaan (komputer, alat, kendaraan) dengan penuh tanggung jawab dan hanya untuk kepentingan kerja.
*Setiap individu wajib Menjaga kebersihan-kerapian-keteraturan, dilingkungan kerja, keawetan alat kerja.
*program-program untuk pendukung hal diatas, wajib dilaksanakan pada setiap individu.
BAGIAN KE LIMA:
RAHASIA PERUSAHAAN.
5.1. Seluruh insan Orca Hobi, wajib menjaga kerahasiaan: data perusahaan, termasuk desain produk internal perusahaan, teknik perakitan, daftar supplier, data pelanggan, dan strategi bisnis.
5.2. Pelanggaran terhadap kerahasiaan ini, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat (KODE ETIK) dan berakibat pada PHK serta tuntutan hukum. *sanksi etik, seperti “tindakan pesan masyarakat” atas informasi pelaku pelanggar kode etik.
* Perusahaan menginvestasikan materi, waktu, atas cipta-kreatif internal perusahaan, yang menjadi hak intelektual perusahaan. demi satu tujuan dan visi yang sama.
